Seleksi PPPK; Ujian Terhadap Kompetensi Dan Profesionalitas Guru
- Selasa, 02 November 2021
- Petrus Kanisius Foju
- 0 komentar
Setelah lebih dari 16 tahun akhirnya pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan Apartur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan besar adalah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara. Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang – undang nomor 5 tahun 2014 tersebut, ASN terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang – undang.
PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah program pemerintah yang diluncurkan untuk menjawab aspirasi para guru honorer. Tidak tanggung-tanggung pemerintah melalui kemnterian pendidikan menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. dari kuota tersebut pemerintah daerah (Pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Medikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, seleksi guru PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahtraan guru honorer. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),“Status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ujar Nadiem. Dengan status sebagai ASN PPPK, para guru honorer akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkan kualitas pengajaran yang diterima oleh para pelajar di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, seleksi ASN PPPK sejatinya akan dilaksanakan sebanyak tiga tahap yaitu tahap pertama tanggal 13 - 17 september 2021 dan tahap kedua tanggal 26 - 30 oktober 2021 serta tahap ketiga tanggal 2 - 6 desember 2021. Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim Menjelaskan bahwa dari 506.252 yang diajukan Pemda hanya 322.665 yang mendapatkan pelamar pada seleksi ASN PPPK tahap pertama. Dengan demiikian masih ada kekosongan formasi sebanyak 183.567. Dari 322.665 formasi guru ASN PPPK yang terisi pada seleksi tahap pertama yang dinyatakan lulus 173.329 orang. Dengan demikian 53,7 persen formasi guru telah terisi. Ada tiga kompetensi yang diujikan yaitu Kopetensi Manejerial dan Sosiokultural, Wa
wancara dan Kompentensi Teknis. Hampir seluruh peserta seleksi dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade) pada kompetensi teknis. Sementara materi yang diujikan pada kompetensi teknis adalah materi yang berkaitan dengan kompetensi yang dimiliki atau bidang profesi para guru sesuai dengan data yang diperoleh pada dapodik sekolah.
Untuk mengatisipasi banyaknnya peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas (Passing Grade), memang sejak awal pemerintah melalui (Mendikbudristek) meluncurkan program ini sebenarnya untuk mengakomodir para guuru honorer yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), yang berusia diatas 35 tahun dan yang telah lama mengabdi menjadi guru dan lain sebagainya. Sebagai salah satu guru yang juga menjadi peserta dalam seleksi ASN PPPK tahap pertama, saya merasa mendapat pukulan telak setelah gagal memenuhi nilai abang batas (Passing Grade) pada kompetensi teknis. Hal ini juga dialami oleh hampir seluruh peserta seleksi PPPK diseluruh Indonesia. Betapa tidak, kompetensi yang seharusnya dikuasai dan merupakan bidang profesi justru gagal mencapai nilai ambang batas. Hal ini menjadi catatan dan refleksi panjang para guru untuk kembali berbenah diri dan melihat kembali kompetensi dan profesionalitasnya. Menurut saya penyebab utamanya adalah guru kurang terbiasa dan tidak membiasakan diri untuk menyelesaiakan soal-soal yang mempunyai level HOTS (Higher Order Thinking Skill). Sehingga tidak heran lagi pada seleksi ASN PPPK tahap pertama para guru mengalami kesulitan menyelesaiakan soal-soal yang disajikan.
Betapa begitu mulia tugas seorang guru dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang beriman, bertakwa, dan beraklak mulia serta menguasai ilmu penngetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Udang – Undang Dasar 1945. Hal ini sejalan dengan salah satu Tujuan Nasional RI yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, kemudian dijelaskan secara eksplisit dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Guru adalah pendidik yang profesional harus memiliki kompetensi yang mumpuni demi tercapainya generasi unggul, cerdas serata kompetitif. Mari kita terus berkarya tentunya menjadi garda terdepan demi terciptanya Indonesia yang hebat.
Artikel Terkait
Siap One School One Product: Komunitas SMAN 6 Kota Komba Tanam Bahan Baku Minyak Batsekur
Sabtu, 31 Januari 2026
Refleksi Bulan Januari 2026: Ada Pergerakan Positif, Semua Bergerak Kolaboratif
Jum'at, 30 Januari 2026
Pemimpin Pembelajaran Yang Reflektif: Menuju Sekolah yang Bergerak dan Bermutu
Senin, 09 Desember 2024